9/20/2010

Polri Bantah Ribka Tersangka "Ayat Rokok"

Markas Besar Kepolisian membantah telah menetapkan Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Ribka Tjiptaning, sebagai tersangka dalam kasus hilangnya ayat 2 Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan.

"Belum (ada tersangka). Berita itu dari mana sumbernya?" kata Direktur Keamanan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Saut Usman Nasution.

Saut menyatakan, saat dihubungi melalui telepon, Senin 20 September 2010, "Tanya sumbernya dari mana, jangan dari saya dong."

Saut mengakui adanya laporan dengan terlapor Ribka Tjiptaning yang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terkait kasus penghilangan ayat tembakau tersebut. Namun, sampai saat ini Mabes Polri belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus ini. "Kami baru melakukan penyelidikan," kata dia.

Saut menjelaskan, untuk memeriksa seorang anggota dewan tidaklah mudah. Untuk memeriksa anggota DPR, kata dia, penyidik harus mendapatkan izin pemeriksaan dari Presiden. "Sampai sekarang, kami masih mengupayakan itu," kata dia.

Sementara itu, pengacara Ribka, Sirra Prayuna juga menyatakan belum mengetahui kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku baru mengetahui berita tersebut dari salah satu media. "Saya belum tahu, saya baru baca di salah satu media," kata dia. "Saya juga mau cek ke Mabes soal kebenaran berita tersebut."

Bantuan Hukum

Sementara itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gayus Lumbuun juga menyatakan belum mendengar soal penetapan Ribka sebagai tersangka itu. Gayus menyatakan, jika memang menjadi tersangka, partai pasti akan memberikan tim hukum untuk melakukan pembelaan atas salah satu Ketua PDIP itu.

Bunyi ayat pasal 113 ayat 2 itu adalah "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

Undang-undang kesehatan ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 14 September 2009. Ketika disahkan Pasal 113 ada 3 pasal, namun dalam lembaran negara pasal tersebut hanya ada 2 pasal saja, di mana ayat 2 tidak tercantum dalam pasal tersebut. Namun anehnya penghapusan pasal tersebut tidak diikuti penghapusan penjelasan pasalnya. Terhapusnya Ayat 2 dari lembaran negara tersebut mendapatkan sorotan dari publik.

No comments: