8/07/2010

Denny Indrayana: Tak Ada Perpecahan di Satgas

Denny Indrayana menyatakan tak ada perpecahan di tubuh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Mafia Hukum Yang ada hanyalah perbedaan pendapat dan itu merupakan hal biasa terjadi di dalam sebuah instansi. "Kalau tak ada perbedaan justru itu yang aneh," kata Denny yang menjabat sebagai Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafi Hukum usai acara diskusi bertema "Satgas Memelas, Mafia Meluas" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/8).
Menurut Denny, isu seperti itu memang biasa terjadi dan merupakan tantangan yang harus dihadapi lantaran dalam perjalanannya Satgas bergesekan dengan beberapa elemen. Ia juga menegaskan, hingga kini anggota institusi tersebut tetap enam orang. "Dari awal enam orang, sekarang juga masih enam orang," tutur Denny.
Denny juga menegaskan tidak ada perpecahan di dalam tubuh Satgas. Yang ada adalah hanya perbedaan pendapat dan itu merupakan hal biasa terjadi di dalam sebuah instansi. "Kalau tidak ada perbedaan justru itu yang aneh," kata Denny. Menurut Denny, isu seperti itu memang biasa terjadi dan merupakan tantangan yang harus dihadapi lantaran dalam perjalanannya Satgas bergesekan dengan beberapa elemen.
Dalam melaksanakan tugasnya, tanbah Denny, koordinasi dengan beberapa instansi yang sudah ada, seperti Polri serta Kejaksaan sangat membantu. "Kerja sama dengan instansi amat penting. Hingga saat ini pun Satgas masih memonitor rekening polisi," ujar Denny.
Ia mengatakan, untuk mempermudah penyelidikan ada tiga cara untuk mengantisipasi kerahasiaan. Pertama, melalui Undang-undang Informasi Publik. Kedua, dengan verifikasi kekayaan yang dimiliki Komisi Pemberantas Korupsi. Dan terakhir, pemilik rekening sendiri memberikan persetujuan membuka rekeningnya.
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum terdiri dari enam orang yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto dan Denny Indrayana sebagai sekretaris. Sementara anggotanya terdiri dari Wakil Jaksa Agung, Darmono, Polri, Herman Effendi, profesional, Mas Achmad Santosa, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein. Satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan koreksi guna makin efektif serta cepatnya pemberantasan mafia hukum.

No comments: