Dalam berkas, ada tiga perusahaan Grup Bakrie yang diduga menyetor ke Gayus hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Tujuannya untuk membereskan persoalan pajak mereka. Selain Kaltim Prima Coal, ada juga PT Bumi Resources dan PT Arutmin.
Kendati begitu, polisi belum bisa mengubah status pemberi suap sebagai tersangka. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, belum ada alat bukti yang kuat untuk menjadikan pemberi suap sebagai tersangka [baca: Polisi Belum Berencana Periksa Perusahaan Bakrie]
Di sisi lain, anggota DPR Trimedya Panjaitan meminta polisi mengusut fakta-fakta persidangan. Dengan begitu, persoalan suap pajak menjadi jelas.
No comments:
Post a Comment