8/07/2010

Gayus Akui Terima Suap dari Bakrie Grup


Terdakwa kasus suap pajak Gayus Tambunan sudah mengungkap pihak-pihak yang telah menyuap dirinya, termasuk PT Kaltim Prima Coal. Namun, hingga saat ini, tak satupun pihak yang disebut-sebut sebagai penyuap diseret ke meja hijau. Padahal, tim penyidik kepolisian juga telah memanggil beberapa nama yang disebut para terdakwa. Dalam persidangan, baru-baru ini, Gayus menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekeningnya. Di depan hakim, dia mengakui menerima uang terkait kasus pajak PT Kaltim Prima Coal. Sebelumnya, berkas keterkaitan perusahaan tersebut juga beredar di masyarakat.
Dalam berkas, ada tiga perusahaan Grup Bakrie yang diduga menyetor ke Gayus hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Tujuannya untuk membereskan persoalan pajak mereka. Selain Kaltim Prima Coal, ada juga PT Bumi Resources dan PT Arutmin.
Kendati begitu, polisi belum bisa mengubah status pemberi suap sebagai tersangka. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, belum ada alat bukti yang kuat untuk menjadikan pemberi suap sebagai tersangka [baca: Polisi Belum Berencana Periksa Perusahaan Bakrie]
Di sisi lain, anggota DPR Trimedya Panjaitan meminta polisi mengusut fakta-fakta persidangan. Dengan begitu, persoalan suap pajak menjadi jelas.

No comments: