8/06/2010

Menkominfo Desak Provider Tutup Akses Situs Porno

Usai menjadi khotib dan imam salat Jumat di Mesjid Attaqwa Balai Kota Bogor, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menghimbau provider menutup situs porno. "Provider harus menyaring penyaluran jaringan internet agar situs-situs porno tidak bisa diakses bebas oleh masyarakat," ujar Tifatul.

Tifatul mengungkapkan, Kominfo mengeluaran lisensi untuk penyaluran jaringan internet melalui internet service provider. Aaat ini sudah ada 300 izin yang masuk Kemenkominfo dan hanya 200 izin yang keluar.

Menteri menyebutkan, pemblokiran situs porno tidak hanya untuk menyambut Ramadhan, tapi juga sebagai implementasi dari Udang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik atau ITE dan Undang-Undang Pornografi. Undang-undang tersebut menyebutkan penyelenggara telekomunikasi tidak boleh melanggar asusila, kepentingan umum, keamanan, dan mendistribusikan konten pornografi.

Menurut Menteri, pemerintah wajib mencegah masyarakat dari dampak dan bahaya pornografi sehingga pemerintah berwenang membatasi atau memblokir pornografi. Pemblokiran, ujarnya, efektif bila provider lebih dulu menyaring penyebaran jaringan.

Tifatul mengibaratkan, jalan tol, kalau di pintu masuk sudah terlihat mobil membawa bom, rudal dan jelas teroris, mereka akan teridentifikasi dan tak boleh masuk. "Jika saja empat provider besar yang ada di Indonesia melakukan penyaringan tersebut, 60 persen akses situs porno dan situs tidak baik lainnya akan tertutup," ungkapnya.

Tifatul mengungkapkan, penyebaran situs-situs porno di masyarakat berdampak buruk bagi generasi muda Indonesia. Ia mengatakan, hasil penelitian dari 45 Kota, tercatat 97,2 persen siswa SLTP pernah melihat situs porno, 27 persen pelajar pernah melakukan oral seks dan 20 persen siswi SLTA melakukan aborsi.

"Ini adalah efek dari situs-situs porno ini, generasi muda kita sudah tercemar. Tapi kita belum terlambat jika kita cepat melakukan upaya pencegahan," ujarnya.

No comments: