8/02/2010

UU Pencucian Uang Harus 'Mengalah' pada UU KIP

Ketua Komisi Informasi Pusat, Alamsyah Saragih, menolak dalih Kadiv Humas Polri, Irjen Edward Aritonang. Alamsyah mengatakan, bahwa laporan hasil analisis (LHA) rekening perwira Polri harus dirahasiakan sesuai dengan Undang-Undang Pencucian Uang tidak beralasan.

Menurut Alamsyah, Undang-Undang No 15 Pencucian Uang Tahun 2002 harus melihat undang-undang yang dibuat belakangan, yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008. "Undang-Undang terdahulu (pencucian uang) harus mengalah kepada undang-undang belakangan (Keterbukaan Informasi Publik),"u jar Alamsyah, Senin (2/8), di Jakarta.

Dia menambahkan, Undang-Undang Pencucian Uang menyatakan tidak ada masalah jika sebuah institusi membuka akses nama dan rekening anggotanya. Terlebih, ungkap Alamsyah, institusi tersebut sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam rekening tersebut.

"Kalau ditemukan ternyata LHA tersebut bermasalah, itu masuk ke Polri kemudian tidak ada masalah. Jadi, kalau rekening itu tidak bermasalah, ya tidak mengapa," ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Edward Aritonang, mengatakan berdasarkan pasal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa setiap pejabat publik yang tidak mau memberikan informasi soal rekening yang dimilikanya maka masyarakat yang ingin tahu harus ke komisi informasi. "Undang-Undang itu juga menyebutkan bahwa UU KIP itu menghormati UU sebelumnya. Jadi kalau UU pertama mengatakan tidak boleh, ya UU itu menghormati," ujar Edward.

No comments: